Pengertian Naturalisasi, Proses, Syarat dan Jenisnya

Rate this post

Pahami naturalisasi

pengertian-naturalisasi

Naturalisasi atau kewarganegaraan adalah proses mengubah status orang asing menjadi warga negara suatu negara. Proses naturalisasi ini terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam peraturan kebangsaan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi ini berbeda dari satu negara ke negara lain. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Cara naturalisasi adalah dengan mengajukan permohonan hak asasi manusia dan juga ke Menteri Kehakiman melalui kedutaan besar Indonesia atau pengadilan setempat. Jika ini disetujui, mereka harus menyerahkan pernyataan loyalitas ke pengadilan negeri.

Sepertinya Anda pernah mendengar istilah naturalisasi pada pemain sepak bola, pemain naturalisasi Indonesia seperti misalnya

  • Raphael Maitimo,
  • Serginho van Dijk,
  • Stefano Lilipaly,
  • Kim Kurniawan,
  • Cristian Gonzales,
  • Diego Michiels, dan lainnya.

Persyaratan Naturalisasi

Adapun syarat naturalisasi berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:

  • Pada saat mengajukan permohonan harus sudah berada di wilayah negara Republik Indonesia paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut, atau bisa juga 10 (sepuluh) tahun berturut-turut.
  • Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  • Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui prinsip-prinsip negara Pancasila dan
  • Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
    Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dihukum dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  • Jika memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak memberikan kewarganegaraan ganda
  • Apakah Anda memiliki pekerjaan dan / atau apakah Anda juga memiliki penghasilan tetap
  • Pembayaran uang kewarganegaraan ke kas negara

Proses naturalisasi

Secara umum terdapat proses naturalisasi yang meliputi:

  • Permintaan tersebut dibuat secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri.
  • Berkas lamaran lengkap beserta syaratnya kemudian dipresentasikan ke petugas.
  • Menteri kemudian melanjutkan proses lamaran dengan presiden selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat lamaran.
  • Pengenaan biaya didasarkan pada ketentuan undang-undang.
  • Pernyataan janji atau sumpah jika permintaan diterima.
  • Jika tidak ada alasan yang jelas, proses naturalisasi akan dibatalkan karena keputusan presiden.
  • Sumpah diucapkan di depan pejabat.
  • Penyusunan berita acara pelaksanaan sumpah oleh Presiden.
  • Risalah disampaikan kepada menteri selambat-lambatnya 14 hari
  • Penyerahan dokumen keimigrasian oleh pemohon selambat-lambatnya 14 hari (2 minggu) setelah diambil sumpah atau janji.

Jenis naturalisasi

Pada dasarnya ada dua jenis naturalisasi, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus.
Naturalisasi biasa

Naturalisasi Biasa ini merupakan salah satu jenis naturalisasi yang dilakukan untuk memperoleh status kewarganegaraan bagi warga negara asing sebagaimana mestinya pada umumnya. Naturalisasi ini biasanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9. Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam naturalisasi normal, antara lain sebagai berikut:

  • Usia minimal pelamar adalah 18 tahun atau sudah menikah
  • Pemohon telah berdomisili di Indonesia setidaknya selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut.
  • Pemohon dinyatakan sehat jasmani dan rohani
  • Pemohon dapat berbahasa Indonesia dan dapat mengenali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  • Tahun 1945 (UUD) dan prinsip negara Pancasila.
  • Pemohon tidak pernah dihukum penjara atau tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
  • Pemohon juga tidak diperkenankan memiliki kewarganegaraan ganda jika kelak mendapat kewarganegaraan
  • Indonesia.
  • Pelamar memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan tetap
  • Pembayaran uang kewarganegaraan ke kas negara.

Contoh naturalisasi yang umum adalah wanita berkebangsaan asing yang menikah dengan pria Indonesia. Kemudian wanita tersebut juga harus mematuhi status kewarganegaraan suaminya. Mengubah status kewarganegaraan wanita dikenal sebagai naturalisasi biasa.

Naturalisasi khusus

Ketentuan hukum negara Republik Indonesia tentang kewarganegaraan juga menyebutkan bahwa pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Orang Asing merupakan sesuatu yang istimewa. Artinya, sebagai warga negara tersebut, seseorang yang diberi status khusus tidak perlu mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia secara khusus (tidak perlu memenuhi banyak persyaratan seperti halnya naturalisasi normal).

Biasanya naturalisasi khusus ini diberikan kepada warga negara asing yang pernah mengabdi atau pernah bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi khusus ini kemudian diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan juga dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 20.

Contoh naturalisasi khusus ini adalah proses naturalisasi seorang pemain sepak bola bernama Christian Gonzales yang membantu meraih kemenangan bagi Indonesia dalam sebuah pertandingan sepak bola.

Sekian dan terima kasih telah membaca tentang pengertian naturalisasi, proses, istilah dan jenis. Semoga apa yang dijelaskan semoga bermanfaat untuk anda.

Sumber :